Correct Article 5
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tata Tempat dalam Acara Resmi ditentukan sebagai berikut:
a. pejabat yang berhak mendapat tempat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi mendapatkan urutan paling depan atau paling mendahului;
b. apabila menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir
adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar;
dan
c. pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
Your Correction
