Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Tempat dalam Acara Resmi ditentukan sebagai berikut: a. pejabat yang berhak mendapat tempat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi mendapatkan urutan paling depan atau paling mendahului; b. apabila menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar; dan c. pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
Your Correction