Correct Article 20
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Asisten Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri wajib:
a. menyusun perencanaan kinerja pegawai berdasarkan capaian akademik;
b. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal;
c. menaati kode etik di satuan pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri;
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri setiap semester dalam bentuk laporan penilaian kinerja Asisten;
e. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri belum dapat diselesaikan;
f. menyelesaikan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri;
g. membuat laporan secara tertulis kepada Ombudsman setelah selesai melaksanakan Tugas Belajar paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri; dan
h. kembali bekerja ke Ombudsman setelah selesai Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Asisten yang menjalani Tugas Belajar wajib:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar; dan
b. melaksanakan ikatan dinas.
(3) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 2 (dua) kali jangka waktu Tugas Belajar yang bersangkutan.
(4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 4 (empat) kali jangka waktu Tugas Belajar yang bersangkutan bagi Asisten yang mendapatkan izin Tugas Belajar berkelanjutan.
(5) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Asisten dapat dikurangi atau ditambah jangka waktunya berdasarkan kebijakan dari Ketua Ombudsman atas Persetujuan Rapat Pleno, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan pelayanan kepada masyarakat.
(6) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas berakhir pada saat terpenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) atau berakhir karena telah mencapai batas usia pensiun.
(7) Asisten Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk bagi Asisten yang tidak kembali bekerja di Ombudsman meskipun telah dilakukan pembatalan penetapan Tugas Belajar;
dan/atau
b. mengembalikan/menyetor ke kas negara seluruh komponen pembiayaan Tugas Belajar yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
