Correct Article 18
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Selama melaksanakan Tugas Belajar:
a. Asisten yang menduduki jabatan Kepala Keasistenan Utama/Kepala Keasistenan/Kepala Keasistenan Perwakilan diberhentikan dari jabatannya; dan
b. Asisten yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a berkedudukan di unit kerja terakhir atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Selama melaksanakan Tugas Belajar Mandiri, Asisten yang menduduki jabatan Kepala Keasistenan Utama/Kepala Keasistenan/Kepala Keasistenan Perwakilan dapat tetap menduduki jabatannya.
Your Correction
