Correct Article 14
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan program studi yang dipilih dan paling lama:
a. 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun, untuk program Magister; dan
b. 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun, untuk program Doktoral.
Your Correction
