Correct Article 13
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar diberikan kepada Asisten untuk membiayai komponen:
a. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar, studi banding, alat pelajaran, buku, dan/atau biaya lain yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. komponen lain yang disetujui oleh pemberi dana di luar pembiayaan oleh Ombudsman.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal lebih dari 1 (satu) komponen sumber dana.
(3) Pendanaan yang berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh untuk membiayai komponen yang sama.
Your Correction
