Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ombudsman; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian/Lembaga lain. (2) Dalam hal diperlukan, pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari: a. bantuan swasta yang tidak mengikat, meliputi bantuan dari badan, yayasan, lembaga, perusahaan, dan organisasi berbadan hukum; b. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar.
Your Correction