Correct Article 8
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan oleh:
a. perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. perguruan tinggi luar negeri.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Negara yang bersangkutan dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Your Correction
