Correct Article 7
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Asisten yang menjalankan Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, pengembangan karier Asisten, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian tugas dan tanggung jawab Asisten, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan organisasi.
Your Correction
