Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar diberikan kepada Asisten yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai Asisten Pratama; b. saat mendaftar Tugas Belajar berusia paling tinggi: 1. 40 (empat puluh) tahun, untuk program Magister; dan 2. 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk program Doktoral. c. lulus seleksi di Ombudsman, pemberi bantuan, dan satuan pendidikan bagi Tugas Belajar; d. penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; e. sehat jasmani dan rohani; f. kesediaan menanggung biaya pendidikan sendiri bagi Tugas Belajar Mandiri; g. tidak sedang menjalani sanksi etika, disiplin, hukum, dan/atau tidak pernah menjalani sanksi disiplin 1 (satu) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari Asisten; dan i. tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan dalam pelaksanaan Tugas Belajar.
Your Correction