Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program penempatan kembali diberikan kepada Asisten yang telah menyelesaikan Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri agar dapat menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan dan dapat segera bertugas secara efektif. (2) Program penempatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) bulan. (3) Penyelenggaraan serta evaluasi program penempatan kembali bagi Asisten yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dilaksanakan oleh unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dengan mempertimbangkan arahan Rapat Pleno dan usulan peserta program.
Your Correction