Correct Article 28
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar di luar negeri dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan
Besar Republik INDONESIA atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di masing-masing negara tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
Your Correction
