Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan.
Your Correction