Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan yang berupa penilaian kinerja dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian atau pencapaian target akademik dan penilaian perilaku.
Your Correction