Correct Article 25
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Tugas Belajar.
(2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar, penilaian kinerja, dan keberadaan tempat tinggal Asisten.
(3) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian Tugas Belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar kepada pihak yang berkepentingan.
Your Correction
