Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh Ketua Ombudsman atas persetujuan Rapat Pleno berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pemberhentian. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan: a. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara Tugas Belajar; b. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena peristiwa di luar kemampuannya; c. tidak sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Asisten tidak mungkin menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; dan/atau d. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajarnya meskipun telah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.
Your Correction