Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk: a. mengurangi kesenjangan antara standar Kompetensi dan/atau persyaratan jenjang Jabatan dengan Kompetensi bagi Asisten yang akan mengisi jenjang Jabatan; b. memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau Kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional Asisten sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Your Correction