Correct Article 30
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Standar layanan Informasi Publik di Ombudsman tidak dipungut biaya, kecuali untuk Informasi yang ditentukan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNBP).
(2) Dalam hal terdapat penggandaan atau perekaman Informasi Publik yang timbul, biaya ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Your Correction
