Correct Article 29
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik.
Your Correction
