Correct Article 27
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register pengajuan keberatan.
Your Correction
