Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (2) Dalam hal formulir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Perangkat PPID: a. memberikan nomor pendaftaran pada formulir pengajuan keberatan; b. mencatat pengajuan keberatan dalam register pengajuan keberatan; c. menyampaikan formulir pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan; dan d. menyimpan asli formulir pengajuan keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal formulir permintaan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Perangkat PPID menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya untuk melengkapi formulir pengajuan keberatan.
Your Correction