Correct Article 25
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. permintaan Informasi Publik dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Your Correction
