Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; f. permintaan Informasi Publik dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Your Correction