Correct Article 24
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID wajib menanggapi permintaan Informasi Publik melalui pemberitahuan tertulis maupun pemberitahuan tidak tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permintaan Informasi Publik diterima;
b. permintaan Informasi Publik ditolak; dan
c. perpanjangan waktu pemberitahuan permintaan diterima atau ditolak.
(3) Apabila PPID Utama atau PPID Perwakilan dalam menanggapi permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID Utama atau PPID Perwakilan harus memberitahukan secara tertulis permintaan Informasi Publik dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
(4) Dalam hal permintaan Informasi Publik diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam surat pemberitahuan dicantumkan:
a. materi Informasi yang diberikan;
b. format Informasi;
c. salinan digital (softcopy) atau data tertulis; dan
d. biaya yang dibutuhkan.
(5) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan terhadap permintaan Informasi Publik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
