Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban: a. memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi; b. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan c. mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction