Correct Article 17
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
dan/atau
7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik;
b. nota dinas atau surat yang menurut sifatnya dirahasiakan;
c. data dan informasi serta kebijakan atau peraturan yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan/atau
d. informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
