Correct Article 15
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Ombudsman, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Ombudsman dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana strategis dan rencana kerja termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Ombudsman;
e. perjanjian Ombudsman dengan pihak ketiga;
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh Ombudsman dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja Ombudsman yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction
