Correct Article 13
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. profil Ombudsman;
b. rencana program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
c. laporan akuntabilitas kinerja;
d. laporan keuangan;
e. laporan akses Informasi Publik;
f. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik;
h. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan Ombudsman;
i. Informasi pengadaan barang/jasa; dan
j. Informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Ombudsman.
Your Correction
