Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d berada di bawah PPID Utama. (2) Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengelola Pelayanan Informasi, mempunyai tugas membantu dalam pengelolaan dan pelayanan informasi; b. Pengelola Data dan Dokumentasi, mempunyai tugas membantu dalam pengumpulan, pengelolaan, serta penyimpanan data dan dokumentasi; c. Pengelola Sistem Informasi, mempunyai tugas pengelolaan, publikasi, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi; dan d. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Konsultasi Hukum, mempunyai tugas menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi Publik dan konsultasi hukum terkait pelayanan Informasi serta dokumentasi; (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat PPID bertanggung jawab kepada PPID Utama.
Your Correction