Correct Article 10
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perangkat PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d berada di bawah PPID Utama.
(2) Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pengelola Pelayanan Informasi, mempunyai tugas membantu dalam pengelolaan dan pelayanan informasi;
b. Pengelola Data dan Dokumentasi, mempunyai tugas membantu dalam pengumpulan, pengelolaan, serta penyimpanan data dan dokumentasi;
c. Pengelola Sistem Informasi, mempunyai tugas pengelolaan, publikasi, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi; dan
d. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Konsultasi Hukum, mempunyai tugas
menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi Publik dan konsultasi hukum terkait pelayanan Informasi serta dokumentasi;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat PPID bertanggung jawab kepada PPID Utama.
Your Correction
