Correct Article 9
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dijabat oleh Kepala Perwakilan Ombudsman.
(2) PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Perwakilan Ombudsman;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Perwakilan Ombudsman untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Perwakilan Ombudsman;
d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama- sama dengan PPID Utama;
e. menyiapkan buku register permintaan Informasi Publik kepada publik dan buku register pengajuan keberatan;
f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak;
g. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
h. mengembangkan kapasitas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Perwakilan Ombudsman; dan
j. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Perwakilan
Ombudsman dan menyampaikannya kepada PPID Utama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Perwakilan dibantu oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan.
(4) PPID Perwakilan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
(5) Format buku register permintaan Informasi Publik dan buku register pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(6) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik di Perwakilan Ombudsman, PPID Perwakilan berkoordinasi dengan PPID Utama dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik dimaksud.
Your Correction
