Correct Article 8
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan Hubungan Masyarakat.
(2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman;
b. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman;
c. menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk publik;
d. membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman;
e. menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Pembina PPID dan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
dan
f. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama dibantu oleh Perangkat PPID.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Your Correction
