Correct Article 6
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman diselenggarakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Pembina PPID sesuai dengan struktur.
Your Correction
