Correct Article 5
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dijabat oleh Anggota Ombudsman.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. membantu membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis Informasi yang dikecualikan di lingkungan Ombudsman;
b. membantu membahas dan memberikan pertimbangan serta menangani/menghadiri proses dan prosedur penyelesaian sengketa Informasi; dan
c. mengawasi, mengevaluasi, membahas, dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman.
Your Correction
