Correct Article 3
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Pembina PPID;
b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; dan
c. PPID;
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID Utama;
c. PPID Perwakilan;
d. Perangkat PPID; dan
e. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan.
(3) Bagan Struktur Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(4) Penunjukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction
