Correct Article 32
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
