Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Utama atau PPID Perwakilan membuat laporan layanan Informasi Publik Ombudsman untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; b. rincian pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi: 1. jumlah permintaan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah permintaan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan 4. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. c. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh Ombudsman; 3. jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Ombudsman; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Ombudsman; d. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan e. saran dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik. (4) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (5) Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Your Correction