Correct Article 2
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ombudsman wajib:
a. MENETAPKAN peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan Informasi Publik;
b. membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik;
c. menunjuk dan mengangkat Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik termasuk meja Informasi dan situs resmi;
f. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik dalam kewenangannya;
h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Ombudsman ini;
i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Your Correction
