Correct Article 4
PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap unit kerja wajib melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya.
(2) Inspektorat Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan benturan kepentingan.
Your Correction
