Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit kerja wajib melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya. (2) Inspektorat Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan benturan kepentingan.
Your Correction