Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan pedoman penanganan benturan kepentingan. (2) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. pendahuluan; b. penanganan Benturan Kepentingan; c. pencegahan kondisi Benturan Kepentingan; d. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan e. penutup. (3) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction