Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Ombudsman wajib melakukan identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (2) Identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Ketua Ombudsman dan Sekretaris Jenderal selaku penyelenggara negara yang memangku kewenangan strategis dalam mengambil kebijakan Ombudsman; dan b. Seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan di bawahnya, Kepala Keasistenan Utama dan Jabatan di bawahnya, serta Kepala Perwakilan dan Jabatan di bawahnya selaku pejabat yang mengemban tugas manajerial tingkat operasional. (3) Setiap unit kerja wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada pegawai di lingkungannya.
Your Correction