Correct Article 2
PERBAN Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024
Current Text
Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
Your Correction
