Correct Article 29
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Keasistenan Manajemen Pengetahuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi.
(2) Keasistenan Manajemen Pengetahuan dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction
