Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. menyelenggarakan pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan atas pengetahuan pencegahan maladministrasi; b. melakukan pemetaan pengetahuan pencegahan maladministrasi; c. merancang struktur pengetahuan pencegahan maladministrasi; d. merancang forum berbagi pengalaman secara konvensional maupun non-konvensional; e. melakukan penyusunan karya ilmiah terkait pencegahan maladministrasi; f. mengkoordinasikan publikasi pengetahuan; g. mengembangkan sistem informasi dan basis data pengetahuan pencegahan maladministrasi; h. merancang usulan penetapan cara baru/ide baru dalam melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi; i. melakukan koordinasi dengan unit internal yang membidangi pencegahan maladministrasi; j. melakukan koordinasi dengan unit eksternal untuk pengembangan pengetahuan pencegahan maladministrasi; k. Melakukan penyusunan dan pembaharuan konsep dasar hukum penilaian kepatuhan; l. Melakukan penyusunan dan pembaharuan variabel serta instrumen penilaian kepatuhan; m. Melakukan pengembangan dan pembaharuan sistem informasi penilaian kepatuhan; n. Melakukan persiapan penilaian kepatuhan; o. Melakukan koordinasi pelaksanaan penilaian kepatuhan; p. Melakukan bimbingan teknis kepada pengambil data penilaian kepatuhan; q. Melakukan pengolahan data hasil pelaksanaan penilaian kepatuhan; r. Menyusun laporan hasil penilaian kepatuhan; s. Menyelenggarakan penyampaian laporan hasil penilaian kepatuhan; t. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penilaian kepatuhan; dan u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction