Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, penciptaan, dan penyebarluasan pengetahuan pencegahan maladministrasi.
Your Correction