Correct Article 16
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat.
(2) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction
