Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi serta integrasi kegiatan pengembangan layanan pengaduan masyarakat, memberikan konsultasi pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Your Correction