Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan saran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi. (2) Keasistenan perlakuan pelaksanaan saran dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction