Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan monitoring pelaksanaan saran, publikasi saran, dan pendampingan pelaksanaan saran.
Your Correction