Correct Article 12
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Keasistenan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku, dan metode kerja dalam pelaksanaan verifikasi;
b. melakukan verifikasi syarat kelengkapan verifikasi formil terhadap laporan masyarakat;
c. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari laporan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi formil;
d. melakukan verifikasi materiil atas laporan masyarakat;
e. menyusun produk verifikasi formil dan materil;
f. memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan batasan kewenangan Ombudsman;
g. melakukan permintaan kelengkapan syarat dan pemberitahuan kepada pelapor;
h. melakukan penutupan laporan untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan/atau bukan wewenang Ombudsman berdasarkan hasil Rapat Pleno;
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Verifikasi secara periodik;
j. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
