Correct Article 11
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Keasistenan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, sinkronisasi, melaksanakan, dan integrasi kegiatan verifikasi laporan masyarakat.
Your Correction
