Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, sinkronisasi, melaksanakan, dan integrasi kegiatan verifikasi laporan masyarakat.
Your Correction