Correct Article 22
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Keasistenan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi, identifikasi dan pemutakhiran pada permasalahan layanan publik;
b. melakukan inventarisasi permasalahan dan identifikasi potensi maladministrasi serta pihak terkait pada permasalahan layanan publik;
c. mengumpulkan data terkait pelayanan publik dengan metode pemetaan dan/atau kompilasi terhadap data laporan, isu pelayanan publik, informasi/data pemangku kepentingan pada permasalahan layanan publik;
d. melakukan telaah atas hasil kompilasi dan pemetaan dalam rangka menentukan permasalahan layanan publik, pihak yang diduga terlibat dan potensi maladministrasi pada permasalahan layanan publik;
e. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari suatu permasalahan yang menjadi fokus kegiatan inventarisasi dan identifikasi dalam tahap deteksi pencegahan permasalahan layanan publik;
f. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Deteksi;
g. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
