Correct Article 21
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Keasistenan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan inventarisasi, identifikasi, pemutakhiran dan penyusunan laporan hasil deteksi atas permasalahan pelayanan publik.
Your Correction
